Feeds:
Pos
Komentar

Archive for September 17th, 2008

Menyaksikan debat publik yang disiarkan oleh TV One pada hari Rabu Malam 16 Juli 2008 kemarin kita disuguhkan topik dan diskusi (yang terjadi justru bukan perdebatan) yang sangat menarik. Topik debat kali ini mengambil tema “Syariat Islam: PBB Vs PKB” dan menghadirkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Jaringan Islam Liberal (JIL).


Pada sesi pertama Yusril Ihza Mahendra (YIM) dari PBB berhadapan dengan Muslim Abdurrahman (MA) mewakili PKB. YIM menyampaikan konsep penegakan syariat Islam yang sebenarnya juga sangat Moderat, bagaimana PBB melihat bahwa syari’at atau Hukum Islam itu sebagai sumber dari hukum, sama seperti Hukum Adat, hukum kolonial, maupun hukum yang berasal dari perkembangan sosial masyarakat Indonesia.

Pada awalnya kita seperti akan disuguhkan oleh perdebatan sengit antara konsep sebuah partai yang radikal terhadap penegakan syari’at dan sebuah partai yang moderat dalam keberagaman. Ternyata itu salah, YIM membongkar konsep penegakan syariat Islam oleh PBB yang lebih elegan, bagaimana sebenarnya syari’at itu diambil nilai-nilainya, dipositivisasi dan kemudian ditegakkan. YIM juga memberikan contoh bahwa semasa ia menjabat sebagai MENKUMHAM, ia sudah mengambil syariat Islam itu untuk dipositivisasi dalam hukum nasional. Misalnya yakni UU Terorisme dan UU Otsus bagi Papua.

YIM juga menjelaskan bahwa PBB sama sekali tidak mempunyai tujuan mengganti dasar negara Pancasila dan bentuk negara kesatuan. “Saya tidak pernah menyesal Indonesia ini mempunyai dasar pancasila” begitu YIM ketika menjawab pertanyaan salah satu peserta.

PBB juga tidak pernah bercita-cita mengganti bentuk negara kesatuan menjadi negara Islam. Bahkan YIM berpendapat bahwa bentuk “negara Islam” itu tidak jelas seperti apa. Hal ini tentunya menjawab keraguan masyarakat yang menyangka bahwa PBB dan juga partai Islam lainnya mempunyai maksud mendirikan negara Islam yang ujung-ujungnya adalah akan ada pemaksaan penerapan syariat Islam seperti kewajiban berkerudung, penangkapan WTS, hukum potong tangan, dll. Hal inipun disanggah oleh YIM. Beliau berpendapat bahwa yang disebutkan diatas adalah “hukuman” dan bukan konsep hukum Islam yang diusung oleh PBB.


Muslim Abdurrahman (MA) terlihat sedikit kaget dengan konsep dan pemahaman syariat Islam yang diungkapkan Yusril, secara garis besar MA sependapat dengan YIM, bahkan MA berpendapat bahwa YIM adalah penerus pemikiran Mohammat Natsir pemimpin Masyumi yang juga mempunyai konsep moderat dalam bernegara.

PBB seperti diungkapkan oleh YIM dan Hamdan Zoelva (HZ) menggunakan jalur yang konstitusional dalam penegakan syariat islam. “Sampai saat ini PBB tidak pernah terlibat dalam aksi kekerasan dalam upaya menegakkan syariat Islam”. PBB menggunakan jalur konstitusional, yakni dengan mengambil nilai-nilai syari’at untuk dimasukkan dalam hukum positif seperti UU maupun Perda di daerah. Hukum Adat, Hukum Kolonial, maupun Syari’at Islam menjadi nilai-nilai dalam penyusunan UU dan Perda, dan ketika sudah berbentuk UU maka peran negaralah yang memaksa. Saya melihat bahwa disinilah peran yang diemban dari politikus PBB di baik di eksekutif maupun di legislatif ditingkat nasional maupun lokal.


Konsep penegakan syari’at Islam yang kurang dipahami oleh masyarakat memang acapkali menyebabkan masyarakat menuduh bahwa partai Islam seperti PBB berkeinginan untuk mengganti dasar negara Pancasila dengan asas Islam dan mengganti NKRI dengan Negara Islam.


Menyimak acara debat tersebut, maka PBB mau tidak mau mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat luas bagaimana sebenarnya konsep penegakan syari’at Islam yang diusung PBB baik dalam segi private maupun muamalah, baik dalam hukum pidana maupun perdata. Sehingga terjadi pemahaman yang sama terhadap syari’at Islam dan implementasinya.

Amin Ya Rabbal Alamin.


Fastabiqul Khairat.

(Ditulis oleh Agung Wasono Ahmad di http://agungwasono.blogspot.com)

Read Full Post »